Berita
Oleh Radip Pradipta pada hari Rabu, 19 Nov 2014 - 15:36:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahri Hamzah: Jokowi Sama Dengan Rogoh Kantong Rakyat

22fahri hamzah_01.JPG
Fahri Hamzah (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pemerintah harus jujur mengungkapkan alasan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga Rp2000 per liter, kepada rakyat. Jangan pernah memberikan alasan-alasan yang tidak masuk akal karena rakyat tahu benar tidaknya alasan itu.

"Sampaikan saja apa adanya, kalau memang alasannya tidak punya uang untuk menjalankan program pemerintah, sampaikan saja. Jangan mencari-cari alasan dengan dalih pengalihan subsidi. Selama ini juga begitu tapi tidak harus menaikkan harga BBM," kata Wakil Ketua DPR dari FPKS Fahri Hamzah, kepada Teropongsenayan, Rabu (19/11).

Zaman SBY jadi presiden, kata Fahri, juga ada program pengalihan subsidi dengan nama yang berbeda. "Kalau saya sih melihatnya pemerintah Jokowi-JK tidak punya uang untuk menjalankan program terus mengambil uang rakyat melalui harga BBM bersubsidi yang dinaikan itu. Jadi nggak usahlah ngomong uang dibakar-bakar segala macam. Ini namanya sama dengan merogoh kantong rakyat," tambahnya

Saat ini DPR masih menunggu penjelasan dan rincian harga atas kenaikan harga BBM tersebut. "Sekecil apapun itu harus dijelaskan, jangan terkesan umpet-umpetin," ujar Fahri sambil tertawa.(ss)

tag: #Fahri Hanzah  #Wakil Ketua DPR  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...