Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 25 Nov 2014 - 13:34:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Idrus Bilang Munas Golkar di Bali Tidak Bisa Diubah Lagi Lho

95IdrusMarham.jpg
Idrus Marham, Sekjen Partai Golkar (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Idrus Marham, Sekjen Partai Golkar tetap bersuara lantang. Memang pembawaan sih. Termasuk saat menanggapi tuntutan sejumlah pihak agar pelaksanaan Munas ke IX Partai Golkar tidak dilaksanakan di Bali 30 November 2014.

"Kalau waktu (Munas-red) itu yang menentukan Rapimnas, (DPP-red) harus mengamankan seperti itu. Rapat Pleno tidak punya kewenangan mengubah itu," kata Idrus di kantor DPP Gokar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (24/11/14).

Mantan Ketua Umum KNPI ini mengungkapkan bahwa jadwal Munas tidak bisa diubah, karena sudah ditetapkan dalam forum Rapimnas Yogyakarta beberapa hari lalu. Rapimnas forum satu tingkat dibawah Munas. Sehingga rapat pleno DPP tak bisa membatalkan.

Pria asal Sulawesi Selatan ini juga membantah angapan percepatan Munas untuk memenangkan Ical sebagai calon Ketua Umum Golkar kembali. Menurutnya, semua kandidat yang akan berebut kursi Ketua Umum Golkar peluangnya sama.

"Apa bedanya kalau lebih cepat? Katanya lebih cepat lebih bagus. Waktunya kan sudah lima tahun. Dan mereka calon lain juga pengurus DPP (seperti-red) Agung Laksono, Priyo, Airlangga dan Hajriyanto," pungkas Idrus dengan suara tetap lantang.(ris)

tag: #Idrus Marham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...