JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengangkatan Jaksa Agung, Praseto masih menimbulkan kontroversi. Padahal sudah jelas itu merupakan hak prerogatif Presiden.
"Itu yang menduga-duga bahwa Surya Paloh menekan Presiden untuk mengamankan kasus-kasus yang pernah nyentuh SP, hanyalah fantasi belaka," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa, (25/11/2014).
Menurut Dadang, publik jangan buru-buru menghakimi Prasetyo sebelum melihat hasil kerjanya. "Kalau orang ragu dengan track record Prasetyo yang dinilai tak berprestasi, ya kita lihat perkembangan sajalah," tegas dia
Lebih jauh Dadang menjelaskan sesuai dengan Undang-undang tentang Kejaksaan bahwa Jaksa Agung itu memiliki dua pertanggungjawaban. "Pertama, bertanggungjawan kepada Presiden dan kedua, bertanggungjawan kepada DPR," tandas dia .
Oleh karena itu, lanjut mantan kader Golkar ini, Komisi III DPR tinggal memanggil Jaksa Agung setelah bekerja nanti. "Ragu boleh tetapi juga tidak boleh terlalu apriori dengan curiga yang berlebihan," tutur mantan calon wakil Bupati Bandung
Dadang menegaskan tak ada larangan Jaksa Agung berasal dari parpol. Apalagi selama orang itu memiliki integritas dan mampu menjaga independensi dalam melakukan tugasnya. "Jaksa Agung dilindungi oleh UU agar bisa bertindak merdeka. Dulu juga ketika Baharudin Lopa yang berasal dari PPP tidak ada masalah," imbuhnya. (ec)