JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada Januari 2015. Dipastikan kenaikan itu akan kembali mendorong inflasi. Padahal 18 November 2014 lalu, pemerintah sudah menaikkan harga BBM. "Kenaikan harga BBM bersubsidi mendorong tambahan kenaikan inflasi sebesar 2,2% sampai 2,8% pada 2014. Sedangkan kenaikan TDL 2015 akan berdampak pada inflasi 2015," kata anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Ekky Awal Muharam kepada TeropongSenayan melalui layanan pendek (SMS) di Jakarta, Senin (15/12/2014).
Namun Ekky belum bisa memastikan berapa besar tekanan inflasi pada 2015 akibat dampak kenaikan TDL tersebut. Yang jelas, kata kader muda PKS itu, asumsi inflasi APBN 2015 perlu dikoreksi dalam APBN-P yang akan diajukan pemerintah. "Agar asumsi itu lebih realistis.Termasuk pula asumsi nilai tukar rupiah," terang Ekky lagi.
Diakui Ekky, kenaikan TDL ini memang mengurangi beban subsidi listrik. "Sedangkan pertumbuhan akan terbantu dengan adanya fiskal yang akan digunakan untuk belanja modal dan ini yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi," tutur dia lagi.
Di sisi lain, sambung Ekky, Bank Indonesia (BI) dengan dukungan pemerintah harus fokus menjaga nilai tukar rupiah. Dan BI Rate perlu diturunkan atau dikoreksi kembali, lanjut Ekky, paling tidak pada kuartal kedua 2015. "Ini memberi stimulus agar perbankan menurunkan suku bunga pinjaman," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mulai 1 Januari 2015 memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) lanjutan terhadap delapan golongan pelanggan.Direktur Jenderal Kelistrikkan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan ada delapan golongan yang sudah tidak diberikan subsidi listrik per 1 November 2014.
Adapun delapan golongan itu antara lain, pertama rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA. Kedua, rumah tangga R2 dengan daya 2.200 VA. Ketiga, rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA. Keempat, golongan pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kVA. Kelima, golongan pelanggan industri I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA. Keenam, kantor pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA. Ketujuh, penerangan jalan umum P3. Kedelapan, golongan pelanggan layanan khusus. (b)