JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham berpandangan, ada ketimpangan penilaian dari putusan kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap konflik Partai Golkar antara Munas Bali dan Munas Ancol. "Saya melihat tim Menkumham hanya melihat realitas ada dua Munas, tetapi yuridisnya ga diteliti," kata Idrus yang ditemui di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Idrus menekankan seharusnya keputusan Kemenhumham lebih berpijak pada AD/ART Partai Golkar dan Undang-undang Partai Politik. Dengan begitu, kata dia, dapat diketahui Munas mana yang sah. "Dalam AD/ART ada aturan tentang siapa yang mewakili hak suara DPP, DPD-DPD dan Ormas. Kalau yang hadir orang yang ga jelas dalam Munas dan dianggap benar ini yang jadi persolan," sesal dia.
Kendati demikian, dia tetap menerima keputusan Kemenkumham yang mengembalikan kembali persoalan Golkar untuk diselesaikan di internal partai. Bahkan, pihaknya siap berkomunikasi langsung dengan kubu Agung Laksono terkait bukti yang dapat menguatkan keabsahan pengurus di pihaknya. "Faktanya Munas Bali lah yang memenuhi persyaratan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan mengambil keputusan terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar, hasil Munas Bali ataupun Munas Ancol, sebelum konflik partai yang identik dengan warna kuning itu diselesaikan secara internal.
Dia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihaknya mengkaji berkas dokumen yang diserahkan oleh kedua kubu yaitu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie pada 8 Desember 2014 lalu.(yn)