JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Masuknya mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra di jajaran tim hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) mengindikasikan bahwa perselisihan dengan kubu Agung Laksono Cs tidak main-main. Yusril sejauh ini dikenal sebagai guru besar Hukum Tata Negara UI yang punya reputasi cemerlang di bidang konstitusi dan ketatanegaraan.
Dalam pernyataan pertamanya, terkait kisruh Golkar, Yusril menyebutkan proses sengketa kepengurusan partai melalui jalur PTUN akan lama. "Sangat panjang, saya punya pengalaman Menteri Kehakiman waktu itu konflik PKB kubu Gus Dur dan Muhaimin. Saya tunggu prosesnya lama, tapi sudah selesai saat digantikan oleh Pak Hamid Awaludin," pungkasnya.
Sebenarnya secara pribadi Yusril lebih setuju penyelesaian konflik partai berlambang pohon beringin itu berakhir di mahkamah partai. Penyelesaian di jalur ini juga kuat karena legitimasi hukumnya merujuk pada UU Partai Politik.
"Mahkamah partai itu istilah saja, mahkamah partai bisa disebut dengan nama lain tergantung apa yang dipakai oleh partai yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah internal. Ketentuannya ada di UU partai politik. Keputusan mahkamah partai mengikat, jika ada pihak yang tidak puas bisa menempuh pengadilan," tuturnya.
Yusril sendiri melihat DPP Golkar kubu ARB merespon positif surat dari Kemenkumham dan akan mengupayakan secara maksimal di dalam Mahkamah Partai. "Saya sudah diskusi dengan pengurus Golkar, respon mereka positif meski surat tersebut dapat diperdebatkan, tapi Golkar ARB tidak mengambil sikap memperdebatkan," ungkapnya.(ss)