Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 17 Des 2014 - 09:48:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril : Sengketa Golkar ARB-Agung Akan Panjang

76yusril.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Masuknya mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra di jajaran tim hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) mengindikasikan bahwa perselisihan dengan kubu Agung Laksono Cs tidak main-main. Yusril sejauh ini dikenal sebagai guru besar Hukum Tata Negara UI yang punya reputasi cemerlang di bidang konstitusi dan ketatanegaraan.

Dalam pernyataan pertamanya, terkait kisruh Golkar, Yusril menyebutkan proses sengketa kepengurusan partai melalui jalur PTUN akan lama. "Sangat panjang, saya punya pengalaman Menteri Kehakiman waktu itu konflik PKB kubu Gus Dur dan Muhaimin. Saya tunggu prosesnya lama, tapi sudah selesai saat digantikan oleh Pak Hamid Awaludin," pungkasnya.

Sebenarnya secara pribadi Yusril lebih setuju penyelesaian konflik partai berlambang pohon beringin itu berakhir di mahkamah partai. Penyelesaian di jalur ini juga kuat karena legitimasi hukumnya merujuk pada UU Partai Politik.

"Mahkamah partai itu istilah saja, mahkamah partai bisa disebut dengan nama lain tergantung apa yang dipakai oleh partai yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah internal. Ketentuannya ada di UU partai politik. Keputusan mahkamah partai mengikat, jika ada pihak yang tidak puas bisa menempuh pengadilan," tuturnya.

Yusril sendiri melihat DPP Golkar kubu ARB merespon positif surat dari Kemenkumham dan akan mengupayakan secara maksimal di dalam Mahkamah Partai. "Saya sudah diskusi dengan pengurus Golkar, respon mereka positif meski surat tersebut dapat diperdebatkan, tapi Golkar ARB tidak mengambil sikap memperdebatkan," ungkapnya.(ss)

tag: #Sengketa  #Golkar  #Lama  #ARB  #Agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan ...
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...