JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-DirJend Sengketa BPN sebelumnya mengungkapkan ada 3.145 kasus sengketa yang belum terselesaikan.
Untuk itu, Politikus PDI Perjuangan Bambang Beathor Suryadi mengingatkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memiliki alat perekam lahan tanah yang canggih dan mahal. Namanya Geospasial dan telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan Peraturan Presiden 23/2021.
“Dengan alat ini akan terjawab, apakah lahan warga masuk ke dalam koordinat HGU, HGB milik orang lain atau justru di luar tapi dicaplok,” kata Beathor kepada wartawan, Kamis (7/10).
Menurut Beathor, secara hukum pemerintah harus melaksanakan Keputusan PK Nomor 61/K/TUN/2020 Mahkamah Agung agar membuka peta data lahan bagi warga yang memerlukan informasi tentang kepastian lahan miliknya.
Ini penting karena banyak terjadi sengketa antar warga pemilik lahan dengan PTPN dan warga dengan PT Swasta. Begitu juga warga dengan TNI-Polri.
Mantan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) itu, sekitar tahun 2017 ada MoU antara pihak BPN dengan TNI dan MoU BPN dengan Polri. Intinya jika Intansi Pemerintah tidak memiliki dokumen, maka lahan tanah harus dikembalikan kepada warga.
“Revolusi adalah keputusan PK Mahkamah Agung. Dan alat Geospasial akan menjawab bahwa BPN bukan gudang mafia tanah,” urainya.
Alat ini juga bisa memberi jawaban bagi derita warga yang berpuluh tahun menderita ketidakpastian hukum atas lahannya. Sebagian mereka kecewa dengan proses pengadilan, baik di tingkat PN, PT, maupun Mahkamah Agung.
“Bahkan ada juga warga yang menang inkrah tetapi lahannya tetap dikuasai pihak lain seperti di Kota Baru Parahyangan Bandung,” tutupnya.