Berita
Oleh Ilyas pada hari Selasa, 21 Jun 2016 - 15:35:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Daftar 3.143 Perda Bermasalah yang Dibatalkan Pemerintah

60perda-bermasalah.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda). Alasannya perda-perda tersebut dinilai bermasalah.

Pembatalan ini segera menyulut perhatian publik. Ada yang mempertanyakan keputusan yang dianggap gegabah tersebut. Bahkan, sebagian publik, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan agar perda-perda yang dibatalkan tersebut diumumkan ke publik.

Atas desakan itu, akhirnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda), termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) ke laman resmi www.kemendagri.go.id.

“Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (20/6).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung mengatakan, pembatalan 3.143 perda tersebut dilandasi dua pertimbangan. Pertama yang diambil Kemendagri yaitu terkait konsistensi dengan peraturan yang berada di atasnya.

"Pertimbangan terutama terkait konsistensi peraturan perundangan di atasnya," kata Yuswandi, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Pertimbangan kedua, kata Yuswandi, pembatalan Perda itu lantaran dianggap menjadi penghambat proses investasi ekonomi dan pelayanan publik. Dia memberikan contoh salah satunya Perda retribusi menara telekomunikasi.

Untuk mengetahui perda-perda yang bermasalah tersebut, klikdi sini.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement