Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 30 Des 2014 - 12:06:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat: Tak Ada Sejarah Dualisme di PAN

30PAN (mulkan).jpg
Logo PAN (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kongres partai politik yang digelar pasca pilpres 2014 dibayangi dengan perpecahan dan munculnya pengurus tandingan. Kasus yang terjadi pada PPP dan Partai Golkar menjadi 'acuan' kekhawatiran tersebut.

Bagaimana dengan kongres PAN yang akan digelar Maret 2015? Apakah Partai Amanat Nasional (PAN) akan bernasib seperti PPP dan Golkar?

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti tak melihat ada gejala PAN bakal pecah pasca kongres. Menurutnya, kongres partai berlambang Matahari itu akan berjalan lancar tanpa gejolak.

"Selama ini tidak ada sejarah dualisme di PAN," ujar Ikrar saat dihubungi TeropongSenayan, Selasa (30/12/2014).

Ikrar menambahkan, keberadaan pendiri dan mantan Ketua Umum PAN Amien Rais juga cukup kuat menjadi figur pemersatu. "Bahkan semua tergantung Sabda Pandita Ratu, Amien Rais," lanjut Ikrar.

Sejauh ini tokoh PAN yang meramaikan bursa calon ketua umum baru dua nama yaitu Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan. Hatta adalah calon incumben sedangkan Zulkifli tengah menjadi ketua MPR RI dan pernah menjabat Sekjen PAN.(yn)

tag: #Ketum PAN  #Amien Rais  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...