JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dalam sepuluh tahun (2004-2014) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap sebanyak 76 anggota DPR.
Berdasarkan laporan KPK, dari tabulasi data pelaku korupsi berdasarkan jabatan 2004-2014 hingga 30 November 2014 terungkap anggota DPR yang menjadi pelaku korupsi paling tinggi terjadi pada 2010, yakni mencapai 27 orang. Sementara pada 2012 sebesar 16 orang. Yang paling sedikit terjadi pada 2007 hanya 2 orang. Selain itu, data KPK juga mengungkap sejumlah kepala lembaga atau kementerian yang terlibat korupsi mencapai 20 orang, kemudian duta besar 4 orang.
Lalu komisioner sebanyak 7 orang, gubernur tercatat 12 orang, wali kota atau bupati sekitar 42 orang, pejabat eselon I, II, III mencapai 116 orang, hakim sudah 10 orang, swasta sebanyak 107 orang, dan lainnya sekitar 48 orang. Total seluruh terdakwa yang ditangani KPK yaitu 442 orang.
Kasus korupsi yang paling terjadi adalah masalah pengadaan barang dan jasa. Dalam 10 tahun (2004-2014) total mencapai 128 kasus. Yang paling banyak terjadi pada 2008, sebanyak 18 kasus. Dan yang paling sedikit pada 2004, hanya dua kasus.
Sementara itu terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), data KPK menyebutkan pada 2014, jumlah Wajib LHKPN per 31 Oktober 2014 sebanyak 204.430 penyelenggara negara (PN).
Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan LHKPN sebesar 141.458 PN, sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional sebesar 69.19%. (ec)