JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terjawab sudah teka-teki yang selama ini menjadi perbincangan publik mengenai siapa calom pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang telah dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso mengungkapkan bahwa mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina Foundation.
"Iya, sudah (tersangka) dia (Nina)," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Diketahui, Nina sendiri melamar menjadi calon pimpinan KPK, namun Pansel lembaga antirasuah itu tidak meloloskan Nina ke tahap selanjutnya, yakni fit and propertest di DPR.
Selanjutnya Budi mengaku, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut juga sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. Pada SPDP tersebut, disebutkan status Nina sebagai tersangka.
"Sudah, sudah dikirim," terangnya.
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengusutdugaan korupsi di tubuh Pertamina Foundation melalui program penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia.
Victor mengatakan, dari dokumen pencairan dana CSR, Pertamina foundation menggelontorkan ratusan miliar untuk program penanaman 100 juta pohon. Pelaksanaan program itu pun melibatkan relawan. Penyidik menduga ada penggelapan dana melalui pemalsuan tanda tangan relawan dalam program itu. Dalam kasus ini, total kerugian negara dari program itu diperkirakan Rp 226,3 miliar. Namun, penyidik masih membutuhkan analisis dari lembaga audit.(yn)