JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Perwakilan 2.166 importir mengadu ke Komisi VI DPR. Mereka protes izinnya usahanya dicabut Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dengan alasan importir bodong. Akibat tindakan tersebut, perusahaannya tidak dapat beroperasi lagi.
"Barusan sebagian wakil importir ke sini, lapor izin impornya dicabut Kementerian Perdagangan. Mereka yang dicabut itu ternyata tidak semua importir bodong seperti yang selama ini jadi alasan pencabutan," kata anggota Komisi VI DPR Lily Asdjudiredja, Selasa (30/12).
Lily mengkritik kebijakan tersebut. Menurutnya, sebelum mencabut izin, seharusnya Kemendag meneliti dulu, mana importir yang nakal dan bodong serta mana yang baik. "Jangan semuanya digebyah uyah atau disamaratakan. Bagi importir nakal, tidak masalah kalau izinnya dicabut, tetapi kalau mereka benar, kenapa dicabut?" katanya.
Kemendag harus ingat mencabut izin usaha perusahaan itu sama saja dengan mencabut hak pekerja. Mereka bisa kehilangan pekerjaan. "Jangan nambah-nambah kerjaan, sekarang saja saat mereka masih kerja repot bagi-baginya karena BBM naik, harga-harga naik listrik naik di sisi lain UMR belum naik," kata politisi Partai Golkar ini.(ss/b)