Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 02 Jan 2015 - 15:55:58 WIB
Bagikan Berita ini :
Margin 17 Persen

Beda dengan Pertamina, Pengusaha SPBU Bilang Belum Untung

51SPBU.jpg
SPBU (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Turunya harga BBM, menurut pihak Pertamina akan menguntungkan para pengusaha SPBU. Sebab, kebijakan baru tersebut membuat margin bisnis SPBU menjadi 17 persen.

Namun, menurut Ketua II DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), M Ismeth margin sebesar itu wajar. Sebab setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah soal harga BBM ada perhitungan keuntungan buat pengusaha SPBU.

"Kami tidak kaget karena itu wajar, setiap pemerintah mau menaikkan atau menurunkan memang harus memikirkan aspek keuntungan untuk pengusaha SPBU. Jadi margin 17 persen itu saya kira biasa-biasa saja," kata Ismeth saat dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (2/1/2015).

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan kalau margin 17 persen itu masih dianggap kurang sebetulnya. Mengingat tiap tahun UMR yang ada saat ini terus naik dan membuat para pengusaha SPBU harus memutar otak untuk menutupi gaji karyawannya.

"Harga premium dan pertamax saat ini masih fluktuatif. Sedangkan kita harus membayar gaji karyawan sesuai dengan UMR, jadi margin 17 persen tidak signifkan membantu," ujarnya. Hanya saja Ismeth tidak merinci besarnya porsi gaji karyawan dalam bisnis ini.

Sebelumnya Dirut Pertamina Dwi Soetjipto menilai bahwa margin 17 persen itu mampu membuat pengusaha SPBU bertahan dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Sebab, margin sebesar itu lebih besar dibanding sebelumnya.

"Fee kita berikan kepada pengusaha SPBU 17 persen. Kalau yang lama, kalau tidak salah Rp240/liter. Kita hitung saja, tambah 17 persennya itu akan kita berikan ke SPBU, dengan begitu SPBU juga bisa lebih survive," ujarnya saat jumpa pers.(ris)

tag: #BBM  #SPBU  #Hiswana Migas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan ...
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...