Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 02 Jan 2015 - 16:04:18 WIB
Bagikan Berita ini :
Harga BBM Tidak Sama

YLKI Tuding Pemerintah Melanggar Hak Konsumen

15YLKI.jpg
Tulus Abadi, Pengurusn Harian YLKI (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rencana pemerintah yang memberlakukan harga premium Rp7.600 dan solar Rp7.250 khusus di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Keputusan ini dinilai diskriminatif.

Mustinya, menurut Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI, pemerintah bisa memberlakukan hal yang sama ke semua wilayah Indonesia. Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi polemik baru yang justru membuat kecemburuan sosial.

"Ada perbedaan ini malah menambah persoalan baru, seharusnya pemerintah harus adil menetapkan penurunan harga BBM ke semua wilayah di Indonesia," kata Tulus Abadi saat dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (2/1/2015).

Tulus menilai langkah pemerintah itu melanggar hak konsumen dalam mendapatkan harga BBM yang sama. Lantaran diluar wilayah Jawa, Madura, dan Bali banyak masyarakat yang lebih berhak mendapatkan harga BBM tersebut.

"Kalau kita mau menilai masyarakat diluar Jawa, Madura, Bali tentu lebih berhak. Karena roda perekenomian disana tidak jauh lebih berkembang daripada di wilayah yang terdampak penurunan harga BBM," tegasnya.(ris)

tag: #BBM  #Tulus Abadi  #YLKI  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...