Berita
Oleh Atto Kuat pada hari Selasa, 30 Agu 2016 - 07:11:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Penjelasan Pemotongan Tunjangan Guru oleh Komisi X

26GURU.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana mengatakan, pemotongan Tunjangan Profesi Guru dilakukan kepada dana yang mengendap atau tak digunakan.

Ia melanjutkan, hingga saat ini diduga banyak guru yang sudah memasuki usia pensiun, dan guru yang disinyalir belum lulus ujian sertifikasi.

“Jadi tidak mengganggu guru yang sudah mendapat tunjangan,” kata anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana, saat dihubungi, Senin (29/8/2016).

Namun, Dadang mengatakan Komisi X akan mendalami kebijakan ini ketika raker dengan Mendikbud. Sebab, pihaknya perlu pendalaman data lebih lanjut, berapa jumlah guru yang sudah lulus sertifikasi.

Menurutnya, banyak guru yang sudah mendapat tunjangan namun pensiun. Adapula mereka yang sudah mendapat tunjangan, namun kemudian dibatalkan karena terbukti atau tidak memenuhi syarat, karena kurang jam mengajar atau karena hal lain.

"Selama ini memang seringkali data yang dipublish oleh Pemerintah atau Kemendikbud tidak selalu sama dengan data kabupaten/ kota, ini yang harus dibahas bersama,” ujarnya.

Pemotongan itu juga menurut pemerintah, akibat dari akumulasi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Tunjangan Profesi Guru sejak 2006/2007 sebesar Rp 23,3 triliun.

Meski begitu, Dadang tidak menyangkal data tersebut, tapi data itu harus dilakukan perhitungan secara bersama. Harus direkonsiliasi data antara daerah, Kemendikbud dan Kemenkeu, bersama Komisi X DPR.

“Kami akan intensif melakukan pembahasan ini melalui Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” jelasnya. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement