JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tuntutan islah kubu Agung Laksono, sulit dipenuhi kubu Aburizal Bakrie. Akibatnya, kisruh di Partai Golkar kecil kemungkinan akan berujung di meja perundingan atau mahkamah partai.
"Ya kalau pertemuan pada tgl 8 besok tidak ada kata sepakat maka akan dibawa ke pengadilan," ujar Aziz Syamsudin, salah satu juru runding kubu Aburizal Bakrie kepada TeropongSenayan, Senin (5/1/2015).
Menurut Azis yang juga Ketua Komisi III ini, digelarnya sidang perdana di pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan menggangu kelanjutan perundingan pada tanggal 8 Janurai 2015 nanti. Meski kubu Agung pernah mencabut namun proses di pengadilan terus nyatanya terus berlangsung.
"Ya sebelumnya juru runding dari pihak Andi Mattalatta mengatakan akan mencabut gugatan tersebut, tetapi buktinya tidak dicabut. Jadi ya nanti kita lihat saja pertemuan pada juru runding terkait hal ini," kata Aziz, anggota DPR dari Daerah Pemilhan Lampung ini.
Sidang perdana gugatan yang diajukan pihak Agung Laksono berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan bernomor No.579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014 menyebut Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V).(ris/b)