JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Lemahnya pengawasan yang dilakukan Kementerian Perhubungan terhadap izin rute penerbangan Air Asia QZ 8501 ternyata bisa berdampak ke ujung pidana. Menurut pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf itu jika terbukti regulator lalai sehingga pesawat yang terbang tidak laik secara teknis.
Namun demikian Asep mengungkapkan untuk membuktikan masalah itu harus ditelusuri lebih lanjut dan dibuktikan oleh pihak KNKT. Berdasarkan hasil investigasi, KNKT akan sampai pada kesimpulan apakah mengarah ke persoalan masalah teknis pesawat atau tidak.
"Kalau soal izin rute Kemenhub hanya diberikan sanksi administratif, tapi kalau ada masalah teknis soal pesawat yang tidak layak terbang maka Kemenhub bisa dipidanakan," kata Asep Warlan kepada TeropongSenayan, Rabu (7/1/2015).
Asep juga menegaskan kisruh ini tidak akan terjadi jika fungsi pengawasan dari Kementerian Perhubungan berjalan tegas dalam memberikan peraturan ke seluruh maskapai yang ada. Bukan malah membuka ruang persekongkolan yang berakibat pada terjadinya kecelakaan atau musibah.
"Mungkin kalau tidak ada kecelakaan ini praktek yang harusnya tidak dilakukan bakal terus dilanggar. Ini suatu pelajaran yang keras kepada Kemenhub untuk bisa menjalankan fungsinya dengan baik ke depan," ujar dia.
Pola semacam ini dinilai sangat membahayakan bagi masyarakat yang selama ini menjadi pengguna jasa penerbangan.(ris)