Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 19 Sep 2016 - 22:54:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Akhirnya Irman Gusman Dicopot Sebagai Ketua DPD

94photo.JPG
BK DPD usai melakukan sidang kode etik, Senin (19/9/2016) terkait ditetapkannya Ketua DPD Irman Guzman sebagai tersangka kasus suap (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah menggelar sidang kode etik selama tiga jam, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI.

Hal itu dilakukan pasca Irman ditetapkan sebagai tersangka, usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap kuota impor gula senilai Rp 100 juta.

"Irman Gusman diberhentikan sesuai dengan perintah tata tertib Pasal 52 dari jabatan Ketua DPD RI. Besok rapat paripurna DPD RI akan kami laporka," kata Ketua BK DPD RI AM Fatwa di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Lebih jauh, Fatwa mengaku pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait pemberhentian Irman sebagai anggota DPD, karena masih harus mengikuti prosedur.

Dalam tata tertib penghentian sebagai anggota DPD harus sudah menjadi terdakwa.

"Kita tidak sampai kesana (pemberhentian anggota). Pelanggaran etiknya saya kira jelas penyalahgunaan jabatan, saya kira itu intinya dan mencederai lembaga yang terhormat ini," tuturnya.

"Nanti ada tahapannya sidang pleno pergantian ketua, biarlah itu nanti sidang paripurna yang memutuskan," tambahnya.(yn)

tag: #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement