JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis menegaskan, jika ditemukan unsur pidana dalam kisruh izin rute terbang pesawat Air Asia QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura maka harus ditindak tegas, sekalipun melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Hukum tidak pandang bulu mau itu siapa, apakah pihak Air Asianya atau Kemenhubnya yang salah," kata Fary kepada TeropongSenayan, Kamis (8/1/2015).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa bila terdapat unsur pidana, Komisi V akan rapat gabungan dengan Komisi III DPR untuk membahas hal tersebut. Namun, hal itu akan dilakukan setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Kemenhub usai masa reses.
"Kalau memang ada nanti kita bakal rapat gabungan dengan Komisi III. Tapi kita lihat dulu setelah kita RDP, nanti apakah ada arah pidana atau tidak pasti ketahuan nanti," pungkasnya.
Seperti diketahui, pembekuan izin rute terbang Surabaya-Singapura yang dikantongi Air Asia berbuntut panjang. Pelanggaran yang dituduhkan oleh Kemenhub memakan korban ke internal kementerian ini.
Setidaknya ada tujuh pegawai yang dikenakan sangsi keras oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan karena terlibat dalam kasus tersebut. Meski sudah memakan korban, pembekuan izin rute Air Asia masih belum jelas benar. Pasalnya, pihak Singapura mengatakan Air Asia punya izin terbang hari Minggu.(yn)