JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Langkah Jaksa Agung H.M. Prasetyo membentuk Satgas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) mendapat kritik dari DPR. Anggota Komisi III DPR dari PKS Aboe Bakar Alhabsy mengaku tidak dapat memahami alasan Jaksa Agung membentuk satgas khusus tersebut.
"Bukankah di Kejakgung sudah ada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), yang selama ini sudah bertugas menyelesaikan persoalan korupsi. Lahirnya satgas khusus P3TPK itu berpotensi menimbulkan overleaps tugas dengan Jampidsus," ujar Aboe Bakar kepada TeropongSenayan, Jumat (9/1/2015).
Menurutnya, apabila Kejaksaan Agung ingin meningkatkan konsentrasi dalam pemberantasan korupsi, seharusnya yang dikerjakan bukanlah membentuk organ baru. Yang diperlukan, lanjut Aboe, adalah peningkatan kapasitas dan penguatan Jampidsus. "Seratus jaksa yang ada seharusnya tak perlu ditugaskan di Satgas pemberantasan korupsi, perbantukan saja mereka di Jampidsus," tandas dia.
Aboe menambahkan, para jaksa mantan KPK juga bisa diberdayakan untuk membagi pengalaman dan kompetensinya di Jampidsus. Dengan demikian, Jampidsus akan semakin kuat dengan kompetensi tangguh dalam pemberantasan korupsi.
Kamis (8/1/2015) kemarin, Jaksa Agung melantik Satgasus P3TPK di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Satgas yang bertugas memberantas korupsi itu terdiri atas 100 jaksa.(yn)