JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana meminta pemerintah tidak terburu-buru menaikkan tarif tol. Sebab, pengguna jalan tol masih mengeluhkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, seperti kemacetan dan antrean panjang di pintu tol.
"Sebaiknya pemerintah tidak terburu-buru menaikan tarif tol yang hanya mengacu pada kenaikan inflasi. Kami masih banyak menerima keluhan dari masyarakat soal kemacetan di ruas tol. Seharusnya ini dicarikan solusinya dulu, baru tarif dinaikan, sehingga memberikan rasa keadilan pada konsumen," kata Yudi kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Menurut Yudi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yaitu Pasal 48 ayat (3) kenaikan tarif tol memang dapat dilakukan setiap dua tahun. Namun, pemerintah seharusnya tidak boleh mengabaikan keluhan konsumen.
"Masalah inflasi ini tidak bisa jadi tolok ukur utama, karena UU ini juga mensyaratkan adanya evaluasi setiap dua tahun sebelum melakukan penyesuaian tarif. Evaluasi mengacu pada terpenuhi atau tidaknya Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Ini antrean di gerbang tol saja masih panjang," jelasnya.
Selain itu, Yudi juga mengkritisi hasil evaluasi SPM yang dilakukan pemerintah. Lantaran faktanya masyarakat masih banyak yang mengeluhkan kemacetan di gerbang tol dan kecepatan tempuh yang masih di bawah 60 km/jam.
"Laporan evaluasi SPM memang memenuhi kriteria, tapi faktanya masih sering macet. Antrean panjang digerbang tol sudah jadi hal biasa di tol Bandara. Tol Cikampek juga. Coba lihat saat pagi hari, antrean panjang tidak hanya di ruas keluar Jakarta, tapi juga macet parah di ruas yang menuju Jakarta. Menurut penilaian kami, ini belum memenuhi SPM," tegasnya.
Sebelumnya, empat ruas tol dipastikan bakal mengalami kenaikan tarif pada periode Oktober-Desember 2016. Keempat ruas tol tersebut adalah ruas Jalan Prof Dr Ir Sedyatmo (Tol Bandara Soekarno-Hatta), Jakarta-Cikampek, Kertosono-Mojokerto seksi I, dan Surabaya-Gresik.
Tarif Tol Sedyatmo resmi dinaikkan pada 6 Oktober 2016 setelah surat keputusan bernomor 783/KPTS/M/2016 ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono. Tarif baru tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 13 Oktober 2016. Penyesuaian tarif ini berbasis besaran inflasi di wilayah Jakarta sebesar 9,79 persen. (icl/b3)