JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan, pihak Kepolisian patut dicurigai bila tidak memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya Ahok menjadi aktor kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51.
"Ya patut dicurigai, kenapa polisi begitu. Bukti-bukti yang menyatakan Ahok melakukan dugaan penistaan kan sudah banyak," kata Desmond saat dihubungi, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Desmond mengingatkan bahwa Bareskrim Mabes Polri sendiri sudah berjanji untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ahok, setelah adanya laporan dari masyarakat dan beberapa ormas. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pernyataan resmi, kalau Ahok menghina Al Quran dan ulama.
Desmond pun mendesak Bareskrim Mabes Polri tidak bermain pada ranah abu-abu dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Bagaimanapun, hukum harus dijadikan sebagai panglima, agar tak ada anggapan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
"Jangan terkesan hukum itu tebang pilih," ujarnya.
Saat menemui ribuan pendemo, Jumat (14/10/2016) Kapolda Metro Jaya menjamin akan segera memproses kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok. Sementara itu pihak pihak pendemo akan menurunkan masa yang lebih besar lagi jika polisi ingkar janji.(ris)