Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 20 Okt 2016 - 19:11:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Terlibat Pungli, Ridwan Kamil Pecat 9 Kepala Sekolah

24ridwan-kamil1.jpg
Ridwan Kamil (Sumber foto : Istimewa)

BANDUNG (TEROPONGSENAYAN) - Walikota Bandung Ridwan Kamil memecat sembilan kepala sekolah SD dan SMP karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pungutan liar (Pungli).

"Jadi kesembilan kepala sekolah ini melakukan pelanggaran keras dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).

Kesembilan kepala sekolah yang dipecat tersebut meliputi Kepala Sekolah SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 13, dan SMPN 44 Kota Bandung.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan, pemecatan terhadap sembilan kepala sekolah tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan bersama inspektorat.

"Sebenarnya ada 19 kepala sekolah yang melakukan pelanggaran namun hanya sembilan orang yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan langsung diberikan hukuman yang efektif berlaku mulai hari ini," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebanyak lima kepala sekolah SD diberikan sanksi skorsing selama tiga bulan dari jabatannya dan penundaan kenaikan jabatan yakni Kepala Sekolah SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, dan SDN Nilem.

Emil mengetahui ada pelanggaran administrasi hingga pungutan liar itu berasal dari informasi masyarakat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Juni 2016.

"Prosesnya itu setelah menerima aduan, penyelidikan dilakukan sekitar tiga bulan untuk pembuktian atas aduan yang ada atau yang dilaporkan," kata dia.(yn/ant)

tag: #pungli  #ridwan-kamil  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement