JAKARTA (TERPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Ketua KPK Agus Rahardjo terlibat dalam skandal proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Gamawan melanjutkan, sebelum menjadi Ketua KPK, Agus Rahardjo adalah Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ia pun disebut-sebut sebagai pejabat negara yang meloloskan proyek yang kini penuh dengan nuansa korupsi tersebut.
“Ketua tim pengarah saat itu Pak Djoko Suyanto (mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), saya wakil, terus dibentuk panitia teknis dari 15 kementerian untuk mendampingi. Lalu saya lapor kepada KPK, saya presentasi di sini. Saya minta KPK untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya,” kata Gamawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016) malam.
Gamawan menjelaskan, pada November tahun 2009 atau sebelum proyek e-KTP dimulai, kata Gamawan, program pengadaan e-KTP dilaporkannya kepada Wakil Presiden. Itu karena perintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengamatkan selambat-lambatnya lima tahun setelah diterbitkan, pemerintah harus menyediakan nomor induk kependudukan untuk masyarakat.
"Mulai dari situlah, Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan menteri-menteri lain, lalu diangkat dengan Keputusan Presiden," kata Gamawan.
Gamawan juga mengaku sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendampingi. Setelah Rancangan Anggaran Dasar proyek selesai, Kementerian Dalam Negeri meminta audit lagi kepada BPKP.
Setelah proses di DPR selesai, diteken Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, dana proyek itu cair. Kemudian tender e-KTP berjalan. Meski begitu, Gamawan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit proyek itu setiap tahun.
Saat itu belum ada masalah. Bahkan, ketika tender proyek dipermasalahkan dan masuk ke pengadilan karena dugaan persaingan usaha yang tidak sehat, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersih alias tak ada pesaingan kotor.
"Tiba-tiba ada pernyataan dari KPK ini ada kerugian, saya tidak tahu," kata Gamawan.
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Dalam proyek yang berujung korupsi senilai Rp2 triliun itu, penyidik juga menjerat mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kemendagri, Sugiharto. (icl)