JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesia Police Watch (IPW) mengusulkan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seumur hidup guna membasmi pungutan liar (pungli) di jajaran Lalu Lintas Polri.
"Solusi untuk memberantas pungli di jajaran Lalu Lintas Polri, misalnya, pemerintah harus memberlakukan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB seumur hidup. Pengurusan perpanjangan adalah biang kerok terjadinya pungli," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/20/2016).
IPW menyampaikan usulan tersebut guna mendukung gebrakan Presiden Joko Widodo dalam memberantas pungli.
Di negara maju, kata Neta, masa berlaku SIM, STNK, BPKB, dan TNKB sudah seumur hidup. Pergantian dokumen-dokumen itu hanya dilakukan saat terjadi kerusakan atau hilang. Pembayaran pajaknya pun melalui bank.
"Namun, untuk mendapatkan SIM harus diperketat lewat lembaga pendidikan yang terakreditasi," tuturnya.
Jika SIM, STNK, BPKB, dan TNKB diberlakukan seumur hidup, menurut Neta, praktik pungli dan percaloan akan hilang. (plt)