Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 27 Okt 2016 - 12:23:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Basmi Pungli, IPW Usul SIM dan STNK Seumur Hidup

18netapane.jpg
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesia Police Watch (IPW) mengusulkan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seumur hidup guna membasmi pungutan liar (pungli) di jajaran Lalu Lintas Polri.

"Solusi untuk memberantas pungli di jajaran Lalu Lintas Polri, misalnya, pemerintah harus memberlakukan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB seumur hidup. Pengurusan perpanjangan adalah biang kerok terjadinya pungli," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/20/2016).

IPW menyampaikan usulan tersebut guna mendukung gebrakan Presiden Joko Widodo dalam memberantas pungli.

Di negara maju, kata Neta, masa berlaku SIM, STNK, BPKB, dan TNKB sudah seumur hidup. Pergantian dokumen-dokumen itu hanya dilakukan saat terjadi kerusakan atau hilang. Pembayaran pajaknya pun melalui bank.

"Namun, untuk mendapatkan SIM harus diperketat lewat lembaga pendidikan yang terakreditasi," tuturnya.

Jika SIM, STNK, BPKB, dan TNKB diberlakukan seumur hidup, menurut Neta, praktik pungli dan percaloan akan hilang. (plt)

tag: #polisi  #pungli  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...