SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (27/10/2016)
Dahlan diduga terlibat kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemprov Jawa Timur, di mana Dahlan pernah menjadi direktur umum perusahaan tersebut.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Birton mengungkapkan alasan penyidik langsung menahan Dahlan.
"Alasannya khawatir (tersangka) menghilangkan barang bukti, untuk mempermudah proses penyidikan, dan memengaruhi saksi-saksi," kata Edy.
Dia menegaskan, penetapan Dahlan sebagai tersangka dan penahanannya murni karena penegakan hukum, bukan karena intervensi apa pun dan siapa pun, termasuk intervensi kekuasaan.
"Ini murni penegakan hukum, kami mohon dukungannya agar kasus ini terungkap secara tuntas," katanya.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti sebagai dasar menetapkan Dahlan tersangka.
"Alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti petunjuk. Tiga alat bukti itu berkesesuaian satu sama lain," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, keberatan dengan keputusan Kejaksaan menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, secara materiil tidak ada pelanggaran pada penjualan aset PWU.
"Tidak ada kerugian negaranya," katanya.
Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.
Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng.(yn)