JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar kontistusi dan sumpah jabatan apabila Komjen Pol Budi Gunawan tetap dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
"Bahaya kalau tersangka tetap dilantik menjadi Kapolri meskipun DPR sudah menyetujui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dari Partai Demokrat, usai rapat paripurna DPR, Kamis (15/1).
Dia khawatir peristiwa ini menjadi pintu masuk impeachment. Karena jelas makna dari sumpah jabatannya bahwa dia berjanji menegakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya. "Tapi kalau mengangkat tersangka jadi kepalanya penegak hukum bagaimana bisa menegakkan hukum dan keadilan,"tegas dia.
Diakui, soal dilantik atau tidak Komjen Pol Budi Gunawan, sepenuhnya wewenang Presiden yang mempunyai hak prerofatif. "Tapi sebagai anggota DPR dan anak bangsa kami mengingatkan. Sekali lagi meski presiden punya hak prerogatif tapi ada batasnya," jelasnya.
Soal langkah Partai Demokrat setelah DPR memutuskan menyetujui calon kapolri, Benny mengatakan di DPR sudah selesai. "Semua sikap sudah kami sampaikan di forum resmi. Yang kami sampaikan adalah komitmen dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi,"pungkas dia.(ss)