Berita
Oleh Aris Eko pada hari Kamis, 15 Jan 2015 - 23:53:50 WIB
Bagikan Berita ini :
Ijinkan Ekspor Konsentrat Hingga 2017

Komisi VII Gugat Permen ESDM 1/2014

72Kardaya Warnika-1.jpg
Kardaya Warnika, Ketua Komisi VII DPR RI (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi VII DPR menggugat dan mempersoalkan Peraturan Menteri ESDM nomor 1/ 2014. Pasalnya, peraturan yang diteken Jero Wacik itu bertentangan dengan UU nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.

"Permen nomor 1/2014 batal demi hukum karena bertentangan dengan UU nomor 4/2014. Kita harus taat ketentuan dan azas hukum. Jangan sampai produk hukum yang derajatnya lebih rendah bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi," ujar Kardaya Warnika, Ketua Komisi VII DPR RI, Kamis (15/1/2014) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kardaya mengungkapkan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM R Sukhyar. Selain Kardaya, beberapa anggota Komisi VII lainnya juga menyoal peraturan yang memberikan kelonggaran perusahaan pertambangan membangun smelter (pengolahan bijih mineral).

Sesuai UU nomor 4/2009, seharusnya seluruh perusahaan pertambangan mineral wajib membangun smelter paling lambat Januari 2014. Namun dalam Permen ESDM 1/2014 kewajiban itu dilonggarkan menjadi tahun 2017. Itu sekaligus membolehkan perusahaan melakukan ekspor dalam bentuk konsentrat.

"Kesalahan itu harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Kami sejak awal sudah mengingatkan agar pemerintah tegas memberlakukan ketentuan UU Minerba," ujar Dito Ganindito, politisi Partai Golkar memberikan tanggapan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII, Mulyadi. Dito mendesak pemerintah segera melakukan jalan keluar atas kekisruhan ini.

Satya Widya Yudha, Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar mengungkapkan sebenarnya ijin ekspor tidak diberikan untuk bijih (ore). Namun kelonggaran pembangunan smelter hingga 2017 memang menjadi dilema. "Sebenarnya ketika itu sudah saya usulkan agar dikeluarkan Perppu. Karena memang sifatnya mendesak. Tapi pemerintah memilih mengeluarkan Permen," ujar Satya.

Sedang Dirjen Minerba R Sukhyar mengungkapkan Permen tersebut dikeluarkan seiring dengan keluarnya PP nomor 1/2014. Semua ini dilandasi bahwa hingga berakhirnya waktu lima tahun yang diatur UU 4/2009 tidak ada satupun perusahaan yang memenuhi kewajiban membangun smelter.(ris)

tag: #Kardaya  #Komisi VII  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement