JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menyebut pengunggah video pernyataan Ahok, Buni Yani berpotensi jadi tersangka. Pernyataan petinggi Polri itu dinilai sebagai bentuk intervensi hukum.
Pasalnya, saat ini proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sedang disidik Bareskrim Polri.
"Bayangkan seorang Jenderal bintang dua mengatakan bahwa Buni Yani calon tersangka, ini akan menganggu proses hukum yang sedang berjalan," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian saat konferensi pers di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Aldwin menegaskan, pihaknya akan melaporkan Boy Rafli ke Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Propam Mabes Polri.
"Saya tantang, Boy Rafli mengatakan Ahok calon tersangka. Ini ada skenario mengkambinghitamkan Buni Yani, kita akan laporkan Boy ke Propam dan Kompolnas. Seharusnya, fokus saja proses hukum Ahoknya, kenapa ke Buni Yani," ungkapnya.
Ia juga merasa heran atas tudingan kepolisian bahwa kliennya telah melanggar UU ITE karena telah mengupload pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.
"Ditambahkan lagi ITE itu melalui media elektronik, apa? Mengada-ada. Dan itu sudah disampaikan Prof Romli Atmasasmita tidak ada persoalan hukum," katanya.(yn)