Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 17 Nov 2016 - 16:03:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Diundang Jokowi, Prabowo Bantah untuk Meredam Aksi 2511

78prabowo.jpg
Prabowo Subianto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/11/2016) siang.

Pertemuan tersebut dianggap sebagai upaya untuk meredam rencana demo 'Aksi Bela Islam' jilid III pada 25 November 2016 mendatang. Namun, Prabowo membantah pertemuannya dengan Jokowi tersebut terkait dengan hal itu.

""Saya tidak akan malu-malu dan segan, saya akan selalu menganjurkan kesejukan. Jadi bukan menghadapi unjuk rasa 25, tapi setiap saat saya menganjurkan, selalu, kita tidak usah gaduh, jangan gontok-gontokan, jangan tegang," tepis Prabowo yang ditemani Jokowi di Istana Merdeka.

Meski demikian, Prabowo mengaku dirinya tetap menginginkan kesejukan dan tidak ada ketegangan.

"Jika ada persoalan sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah, silakan membuat petisi, mendatangi MPR. Tapi sikap saya, saya ingin kesejukan," ujar mantan kompetitor Jokowi di Pilpres 2014 lalu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku telah mendapatkan informasi bahwa akan ada demo susulan setelah aksi 4 November lalu. Demo tersebut direncanakan bakal dilakukan pada 25 November.(yn)

tag: #aksi-25-november  #jokowi  #prabowo-subianto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...