JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Airlangga Hartarto mengingatkan pemerintah agar selektif menyuntik dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN. Menurutnya, perusahaan negara yang memble atau kinerjanya jeblok serta tidak terkait program pembangunan infrastruktur tidak dikucuri dana ini.
"BUMN yang sudah tidak strategis dan tidak terkait program pembangunan infrastruktur sebaiknya tidak diberikan PMN." ujar Airlangga kepada TeropongSenayan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut mantan Ketua Komisi VI ini kucuran dana PMN harus dilakukan hati-hati, cermat, komprehensif dan strategi yang matang. Terutama dikaitkan dengan proyek pembangunan yang sedang menjadi prioritas pemerintah.
Oleh sebab itu, menurut dia, perlu dijelaskan secara rinci penyaluran dana PMN kepada setiap BUMN. "Proyek perlu jelas capital expenditure (belanja modal)-nya berapa dan apa kontribusinya dana PMN serta sisa dari pendanaan diambil dari mana," terang anggota Fraksi Partai Golkar.
Seperti diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno menegaskan dalam APBN tahun anggaran ini Kementerian BUMN mengusulkan sebanyak 35 perusahaan pelat merah mendapatkan kucuran anggaran berupa PMN. Kucuran dana ini total mencapai Rp 48,01 triliun.
Adapun 35 BUMN yang diusulkan mendapat PNM, antara lain :
1.PT Angkasa Pura II, Rp 3 triliun.
2. PT ASDP, Rp 1 triliun.
3. PT Pelni, Rp 500 miliar.
4. PT Djakarta Lloyd, Rp 350 miliar.
5. PT Hutama Karya, Rp 3,6 triliun.
6. Perum Perumnas, Rp 2 triliun.
7. PT Waskita Karya, Rp 3,5 triliun.
8. PT Adhi Karya, Rp 1,4 triliun.
9. PTPN III, Rp 3,15 triliun.
10. PTPN VII, Rp 17,5 miliar.
11. PTPN IX, Rp 100 miliar.
12. PTPN X, Rp 97,5 miliar.
13. PTPN XI, Rp 65 miliar.
14. PTPN XII, Rp 70 miliar
15. PT PNM, Rp 1 triliun.
16. PT Garam, Rp 300 miliar.
17. PT RNI, Rp 280 miliar.
18. Perum Bulog, Rp 3 triliun.
19. PT Pertani, Rp 470 miliar.
20. PT SHS, Rp 400 miliar.
21. PT Perikanan Nusantara, Rp 200 miliar.
22. Perum Perikanan Indonesia, Rp 300 miliar.
23. PT Dirgantara Indonesia, Rp 400 miliar.
24. PT DPS, Rp200 miiar.
25. PT DKB, Rp 900 miliar.
26. PT IKI, Rp 200 miliar.
27. PT ANTAM, Rp 7 triliun.
28. PT PINDAD, Rp 700 miliar.
29. PT KAI, Rp 2,75 triliun.
30. PT PPA, Rp 2 triliun.
31. PT Pengembang Pariwisata, Rp 250 miliar.
32. PT Bank Mandiri, Rp 5,6 triliun.
33. PT Pelindo IV, Rp 2 triliun.
34. PT Krakatau Steel, Rp 956 miliar.
35. PT Bahana PUI, Rp 250 miliar. (ris)