JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kuasa Hukum Rahmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan. Untuk itu dia mendesak polisi segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena ia menilai tidak cukup bukti atas tuduhan dugaan ingin melakukan makar.
"Kasus Ibu Rachmawati harus segera di SP3-kan, karena tidak cukup bukti sebagai kasus makar dan pemufakatan untuk berbuat makar. Setelah saya berdiskusi dengan Ibu Rachma, maka kami tak akan mengajukan pra peradilan. Dan apa yang di sangkakan berakhir sampai disini saja. Tak ada penahanan lagi ataupun proses pengadilan" tegas Yusril.
Yusril mengungkapkan hal itu saat menggelar jumpa pers di kediaman Rachmawati di jalan Jati Padang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016). Sebelumnya putri Bung Karno itu dituduh akan melakukan makar sehingga ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Depok tengah melam menjelang Aksi 212.
Menurut Yusril, tuduhan pasal yang disangkakan oleh polisi yakni Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP terhadap Rachmawati yang akan melakukan makar dengan berupaya menduduki gedung DPR RI pada 2 Desember 2016 lalu disaat berbarengan dengan aksi Bela Islam III tidak terbukti.
"Saat itu massa 20 ribu yang akan dibawa (Rachmawati-red) tak terkait makar ataupun ingin menggulingkan pemerintahan. Karena mereka hanya ingin menyampaikan petisi agar MPR mengembalikan UUD 1945 secara asli dan murni," ujarnya.
Yusril menambahkan, walaupun ada masa 20 ribu yang akan dibawa tetapi tidak untuk masuk ke dalam gedung DPR/MPR apalagi harus mendudukinya. "Saya kira hal ini semua sudah jelas," tambahnya.(ris)