JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono meluruskan ucapan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal gaji minimal PNS Pemprov DKI sebesar Rp 13 juta. Angka tersebut bukan gaji pokok, melainkan total uang yang bisa dibawa pulang.
Sebelumnya saat mengikuti debat calon cagub/cawagub di salah satu televisi swasta, Kamis (15/12/2016), Ahok mengklaim gaji terendah PNS di Pemprov DKI sebesar Rp 13 juta. Sedangkan tertinggi Rp 70 juta/bulan.
Soni meluruskan ucapan Ahok. Menurutnya, angka Rp 13 juta yang dimaksud Ahok bukanlah gaji pokok. Angka tersebut merupakan total uang yang dibawa pulang PNS ke rumah setiap bulannya.
"Kalau gaji, standar nasional. Enggak ada kewenangan DKI mengatur, jadi kewenangannya kita mengatur Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD)-nya saja," kata Soni di Balai Kota, Jumat (16/12/2016).
Meski demikian, Soni membenarkan jika penghasilan terkecil PNS DKI bisa mencapai Rp 13 juta rupiah per bulan. Nilai itu bisa tercapai jika tunjangan kepegawaian daerah (TKD) yang diperoleh besar.
"Dari TKD sebenarnya ada dua pola, dapat TKD tapi yang lain-lain hilang, dan tidak dapat TKD tapi yang lain-lain dapat," ungkapnya.
Sumarsono menerangkan, yang dimaksud lain-lain seperti uang makan, uang transportasi jika ditugaskan ke lapangan, uang insentif, dan tunjangan.
"Jadi yang dapat TKD tunjangan pokoknya 0 (nol). Ada lagi yang lain tanpa TKD tapi semua masih dapat, ada honor masih ada uang makan uang keluar, yaa banyaklah tunjangan yang lainnya," terangnya.
"Orang kalau suruh milih-milih pasti mau TKD, tapi pada kenyataannya lebih menguntungkan yang biasanya (tanpa TKD) tapi dengan besarnya angka TKD, itu bukan berarti lebih baik," tandasnya. (plt)