JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polri menangkap tangan oknum anggota kepolisian di wilayah Tangerang Selatan, Rabu (28/12/2016) kemarin.
Saber Pungli menangkap tiga orang sekaligus, yakni Kapolsek Pamulang, Kepala Sub Unit Reskrim Polsek Pamulang dan satu penyidik pembantu.
Mereka ditangkap karena menerima pungli atas penanganan kasus tersangka kasus narkoba. Adapun barang bukti pungli yang diamankan Rp 10 juta.
"Terkait dengan penangkapan tim Saber (Pungli) Polri yang dilakukan oleh Divpropam Polda Metro Jaya telah diamankan tiga orang, yaitu Kapolsek Pamulang kemudian Kasubnit Reskrim dan satu orang penyidik pembantu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kamis (29/12/2016).
Menurut Martinus, ketiganya diamankan terkait adanya dugaan pungutan liar terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,1 gram. Namun dalam proses hukumnya, polisi yang menangkap tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Pungli yang dilakukan ini, lanjutnya, terkait dengan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, dengan alasan yang disampaikan oleh Kasubnit bahwa tersangka ini mengidap penyakit yang serius sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Untuk jenis penyakit yang diderita tersangka, polisi masih menunggu surat dari dokter yang menanganinya.
"Alasan tidak ditahannya satu orang ini yang kemudian menjadi pemicu adanya suap terhadap kasubnit, penyidik pembantu yang kemudian dilakukan penangkapan oleh bidang Propam Metro Jaya," ucapnya.
Martinus menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum terhadap tiga anggotanya yang diamankan tersebut. Sedangkan untuk tersangka kasus narkoba di Polsek Pamulang tetap akan diproses hukum.
"Ini menjadi satu proses yang harus dilakukan proses hukum, dan proses hukum terhadap narkoba ini sendiri nanti tidak akan ditangani oleh Polsek tetapi akan di tangani oleh Polres Tangsel,” pungkasnya.(yn)