JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Daulay mengatakan, tertangkapnya 76 PSK asal Cina saat penutupan 2016 membuktikan bahwa tenaga kerja asal (TKA) ilegal asal negeri Tirai Bambu itu benar adanya.
Saleh menjelaskan, mereka diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni Pasal 116 soal overstay izin tingga dan tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas, serta Pasal 112 tentang penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian.
"Bebas visa itu kan berlaku 30 hari. Jadi kalau ada yang masuk dan hanya bekerja 28 hari, tentu agak sulit memantaunya. Untungnya, pihak imigrasi agak jeli. Dan belakangan sudah banyak yang dideportasi kembali ke negaranya masing-masing," kata Saleh kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (1/1/2017).
Politisi PAN ini mengapresiasi kerja keras Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi di Jakarta maupun sejumlah daerah yang mampu meningkatkan pengawasan. Dengan begitu, ujar Saleh, WNA yang hendak menyalahgunakan bebas visa masuk ke Indonesia, ruang geraknya semakin terbatas.
"Dalam melakukan pengawasan, saya kira perlu juga dilibatkan Kemenpar, Kemenaker, Kemenlu, Kepolisian, BIN dan BAIS TNI. Dengan kerja sama dan sinergi itu, pengawasanya bisa lebih holistik dan komprehensif," paparnya. (plt)