Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 26 Jan 2015 - 21:22:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Tegas, Menteri Susi Ogah Beri Solar Subsidi Kapal 30 GT

42Menteri Susi3-Indra.jpg
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Saat Raker dengan Komisi IV DPR (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tegas menolak memberikan solar subsidi untuk kapal ikan 30 GT. Sebab, kapal ukuran sebesar itu dioperasikan nelayan yang sudah mampu.

Susi telah memutuskan solar subsidi hanya untuk kapal dibawah 30 GT yang dioperasikan nelayan kurang mampu. Sebab, solar subsidi merupakan bahan bakar minyak yang harganya masih mendapat bantuan dana APBN.

"Dalam 5 tahun 55 triliun keluar untuk BBM saja, dari pada dibakar-bakar kenapa tidak dialihkan ke program lain ke dana kesehatan, alokasi pembiayaan sekolah gratis," kata Susi dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, di gedung parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Susi mengungkapkan selama ini banyak solar subsidi dinikmati oleh nelayan yang tergolong mampu. Dan itu sama saja membuat rugi negara. "5000 kapal ini (muatan 30 GT-red) tidak mungkin ambil selain solar Indonesia yang disubsidi," tegasnya.(ris)

tag: #Susi  #Komisi IV  #Kapal Asing  #solar subsidi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...