JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginvestigasi musibah terbakarnya KM Zahro Express, yang membawa dua ratus lebih penumpang yang ingin berwisata ke Kepulauan Seribu.
Sebab, sebelum keberangkatan harusnya Syahbandar melakukan pemeriksaan bersama pemilik kapal dan nahkoda, apakah kapal tersebut layak untuk melaut atau tidak.
"Penggunaan kapal yang tidak layak laut akan mendatangkan konsekuensi hukum karena beresiko pada kerugian barang dan jiwa manusia," kata Sigit kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (2/1/2017).
Politisi PKS ini mengungkapkan, bila Syahbandar melihat ketidakberesan pada jumlah penumpang dengan manifes, maka ia berhak mengambil tindakan sesuai PM 20/2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran dan UU Pelayaran.
"Jika terdeteksi tidak beres, seharusnya Syahbandar mengambil berbagi tindakan sesuai PM 20/2015. Karena surat persetujuan berlayar (SPB) diterbitkan Syahbandar Kemenhub, dan trayek diterbitkan Provinsi DKI Jakarta," paparnya.(yn)