Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 02 Jan 2017 - 10:46:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Insiden Kapal Zahro, Kemenhub Diminta Investigasi Syahbandar

77Sigit-Sosiantomo.jpg
Sigit Sosiantomo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginvestigasi musibah terbakarnya KM Zahro Express, yang membawa dua ratus lebih penumpang yang ingin berwisata ke Kepulauan Seribu.

Sebab, sebelum keberangkatan harusnya Syahbandar melakukan pemeriksaan bersama pemilik kapal dan nahkoda, apakah kapal tersebut layak untuk melaut atau tidak.

"Penggunaan kapal yang tidak layak laut akan mendatangkan konsekuensi hukum karena beresiko pada kerugian barang dan jiwa manusia," kata Sigit kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (2/1/2017).

Politisi PKS ini mengungkapkan, bila Syahbandar melihat ketidakberesan pada jumlah penumpang dengan manifes, maka ia berhak mengambil tindakan sesuai PM 20/2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran dan UU Pelayaran.

"Jika terdeteksi tidak beres, seharusnya Syahbandar mengambil berbagi tindakan sesuai PM 20/2015. Karena surat persetujuan berlayar (SPB) diterbitkan Syahbandar Kemenhub, dan trayek diterbitkan Provinsi DKI Jakarta," paparnya.(yn)

tag: #kecelakaan-kapal  #menteri-perhubungan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement