Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 03 Jan 2017 - 18:10:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Menkeu Beri Penjelasan Soal Kenaikan Pengurusan SIM dan STNK

58sri-mulyani.jpg
Sri Mulyani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri akan mengalami kenaikan.

Kenaikan tersebut mulai dari biaya pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun memberikan penjelasan mengenai kenaikan tersebut. Ia menuturkan, komponen itu sudah selayaknya naik, karena tidak pernah berubah sejak 2010.

"Untuk STNK SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah di-update. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan, entah karena faktor inflasi maupun untuk services-nya yang lebih baik," kata Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian soal keputusan tersebut. Sri menegaskan, ada komitmen untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat ke depannya.

"PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh KL harus mencerminkan revice yang diberikan, jadi dia harus menggambarkan pemerintah jadi lebih efisien, baik dan terbuka dan kredibel, sehingga masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah dengan baik," ujarnya.

Berikut daftar kenaikan tarif PNBP di kepolisian:

1. Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu menjadi 200 ribu.

2. Pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dari gratis menjadi Rp 25 ribu. Sedangkan untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih sebesar Rp 50 ribu.

3. Penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni Rp 25 ribu. Sedangkan penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih mengalami kenaikan dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

5. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

6. Penerbitan surat mutasi ke luar daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu. Sementara per bulan surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih menjadi Rp 200 ribu.

8. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu.(yn)

tag: #kementerian-keuangan  #sim  #sri-mulyani  #stnk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement