Berita
Oleh Bara ilyasa pada hari Sabtu, 21 Jan 2017 - 14:28:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Akbar Usul Pilpres Pakai Sistem Konvensi

68(Golkar)AkbarTandjung.jpg
Akbar Tandjung (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi senior Partai Golkar Akbar Tanjung mengusulkan dalam Pemilihan Presiden 2019 menggunakan mekanisme konvensi. Dimana, Akbar Tanjung menjelaskan untuk melakukan mekanisme konvensi setiap partai politik bergabung membentuk koalisi atas dasar visi, kebijakan dan gagasan yang sama.

Lalu, lanjutnya, setelah terbentuknya koalisi maka dilakukan mekanisme konvensi untuk mencari calon presiden dari koalisi partai politik tersebut.

"Saya memiliki pandangan yang parpol-parpol yang mempunyai kesamaan visi, kebijakan-kebijakan kedepan bisa saja mereka sudah mempersiapkan calon presiden, melalui mekanimse konvensi yang diikuti oleh partai-partai yang sudah bersepakat dalam membangun koalisi bersama," ujar Akbar Tanjung usai diskusi dengan tema Politik Ambang Batas di Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

Lanjut mantan Ketua DPR RI itu, koalisi partai politik yang dibangun juga harus permanen tidak boleh mengalami perpecahan. Sebab, agar program-program kerja yang sudah disepekati dapat terlaksana dengan baik. Selain itu juga, dengan melalui mekanisme konvensi akan terbentuk pendidikan politik bagi masyarakat.

"Koalisi itu jangan hanya sekedar satu atau dua tahun saja, dengan demikian akan menjadi pendidikan politik kita lebih baik," ungkapnya. (icl)

tag: #akbar-tandjung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...