JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Pramono Anung mengkritisi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Tim Independen untuk menyelesaikan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.
Menurut Pramono, seharusnya Jokowi dalam menyelesaikan kisruh tersebut menggunakan lembaga negara yang ada.
"Masalah KPK dengan Polri sebaiknya beliau (Jokowi) undang MA, MK, DPR dan DPD," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Lebih lanjut, Pramono mengatakan bahwa Tim Independen yang dibentuk oleh Jokowi dalam penyelesaian konflik KPK-Polri tidak mengeluarkan solusi yang baik. "Tim belum ada Keputusan Presiden (Keppres) sudah bekerja satu hari sudah buat statement dan bikin gaduh," ungkapnya.
Seperti diketahui, Tim Independen telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Berikut adalah pernyataan lengkap Tim Independen:
1. Kami sebagai tim konsultatif yang diminta masukan pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap memberikan masukan kepada Presiden terkait kemelut hubungan antar-lembaga penegak hukum.
2. Kami, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 telah diundang Presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan dua hari belakangan ini, dan masukan kami kepada Bapak Presiden sebagai berikut:
A. Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik KPK maupun Polri.
B. Presiden seyogianya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
C. Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya.
D. Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.
E. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.(yn)