Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 14 Feb 2017 - 06:32:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Dahlan Iskan tak Penuhi Panggilan Penyidik

93DAHLANISKAN.jpg
Dahlan Iskan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin, tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Rencananya penyidik pada JAM Pidsus akan memeriksa Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dengan tidak hadirnya mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu, berarti dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

"Ya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya segera akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka guna menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan. (Antara/icl)

tag: #dahlan-iskan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...