JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Gunawan karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir.
Sidang praperadilan perkara Budi Gunawan yang semestinya dilaksanakan Senin (02/02/2015) pukul 09.00 Wib baru dimulai pada pukul 12.30 Wib karena menunggu pihak termohon. Sarpin Rizaldi selaku hakim ketua yang memimpin sidang pra-peradilan meminta pihak KPK sebagai termohon untuk menghadiri sidang yang akan kembali digelar pada Senin 9 Februari 2015 pukul 09.00 Wib. (b)