JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri rencananya akan memberi keterangan resmi soal kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Kamis (23/2/2017). Namun hal itu batal dilakukan.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penundaan pernyataan resmi Bambang Hendarso lantaran belum bisa menghadirkan tim penyidik secara lengkap.
"Ditunda karena tim belum lengkap," kata Boy saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2017).
Boy belum dapat memastikan sampai kapan penundaan dilakukan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Bambang Hendarso akan memberikan pernyataan resmi mengenai kasus Antasari Azhar hari ini. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat kerja Polri dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Namun, Tito tak merinci lebih jauh mengenai waktu dan di mana Bambang akan memberikan keterangan.
Diketahui, Bambang menjabat Kapolri pada Oktober 2008 hingga Oktober 2010.
Antasari divonis hukuman penjara karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010 lalu. Di hadapan anggota dewan, Tito menegaskan, yang dilaporkan Antasari bukan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tapi anggota Polri.
Antasari merasa sejumlah anggota Polri melakukan pembiaran dan seolah melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti kasus.
"Yang bersangkutan datang ke Mabes Polri justru melaporkan anggota Polri, termasuk pak Kapolda Metro," kata Tito.(yn)