Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 23 Feb 2017 - 17:17:15 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Lantik PAW Jero Wacik

24Paripurna1.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR menggelar sidang Paripurna pada Kamis (23/2/2017). Salah satu agenda sidang kali ini adalah pelantikan tiga anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dari tiga orang itu di antaranya politikus Fraksi Partai Golkar Nawawi S menggantikan Airlangga Hartarto, yang diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Perindustrian.

Kemudian, Ni Putu Tuti Kusuma Wardhani dari Fraksi Demokrat menggantikan Jero Wacik. Jero terjerat kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Anggota terakhir yang masuk adalah Mardani Ali Sera, menggantikan Sa'duddin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Diketahui Sa'duddin mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Bekasi dengan Ahmad Dhani.

Sebelum dilakukan pelantikan pimpinan sidang paripurna Fadli Zon meminta persetujuan terlebih dahulu kepada seluruh anggota DPR yang hadir.

"Apakah dapat kita lakukan pelantikan anggota DPR RI," tanya Fadli. Dengan langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR.

Kemudian ketiga anggota baru pun disumpah dengan dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto. Usai sumpah, Fadli Zon memberi selamat kepada mereka karena telah masuk Parlemen.(yn)

tag: #sidang-paripurna-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...