Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 03 Feb 2015 - 22:52:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Syarat PKB Setujui Kuota BBM

63small_42syaikhulislam-sahlan.jpg
Syaikhul Islam, Anggota Komisi VII Fraksi PKB (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya menyetujui kuota BBM yang diusulkan pemerintah. Namun syaratnya jika pemerintah menambah kuota harus minta persetujuan Komisi VII.

"Setelah melihat kondisi pasar, kami Fraksi PKB sepakat mengenai volume BBM yang diusulkan Pemerintah," cetus Syaikhul Islam, anggota Fraksi PKB saat memberikan pandangan pada raker Komisi VII dengan Menteri ESDM, Selasa (3/2/2015) di komplek parlemen, Jakarta.

Tampaknya syarat itu benar-benar menjadi perhatian Fraksi PKB. Pasalnya Syaikhul memerlukan mengingatkan Menteri ESDM Sudirman Said saat menyampaikan pandangannya. "Saya ingatkan jika nanti ada penambahan kuota BBM harus melalui persetujuan komisi VII ini sudah harga mati," kata Syaikhul.

Pada rapat tersebut Komisi VII dan Menteri ESDM sudah menyepakati besaran volume atau kuota BBM bersubsidi 17,9 juta kiloliter yang terdiri atas solar 17,05 juta kiloliter, minyak tanah 0,85 dan subsidi solar Rp1000 rupiah. Hanya Fraksi PPP yang belum memberikan sikapnya karena tidak hadir dalam raker.(ris)

tag: #pkb  #syaikhul  #kuota bbm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...