JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak Polri diminta tidak ragu untuk mengusut pengaduan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Antasari mengadukan soal 'sms gelap' terkait kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain, yang menjebloskannya ke penjara.
Direktur Eksekutif Lembaga kajian strategis kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, jika hasil penyelidikan memang tidak ditemukan bukti, baru polisi bisa menghentikannya sesuai undang-undang.
"Polri tidak perlu ragu untuk memberikan kepastian hukum. Profesionalisme Polri ditunggu masyarakat," ujarnya, Minggu (5/3/2017).
Edi beranggapan, perkembangan hasil penyelidikan Polri yang disampaikan Antasari ada indikasi rekayasa penyelidikan terhadap dirinya di masa lalu, saat ini tengah ditunggu masyarakat. Karena itu, ia meminta agar Polri tidak membuat penasaran masyarakat.
"Kami berpandangan. Kasus ini jangan dibiarkan mengambang dan tidak jelas akhirnya," katanya.
Mantan komisioner Kompolnas tersebut berpandangan, akan lebih baik menjelaskan kepada masyarakat jika kasus itu memang akan dihentikan lantaran tidak adanya bukti kuat. Tapi jika ada bukti, kata dia, maka tentu harus diteruskan.
Namun, lanjut Edi, jika melihat bukti-bukti yang dimiliki Antasari saat ini, kasus ini sangat sulit dilanjutkan. Apalagi, jika Antasari hanya mengandalkan sms yang usianya sudah 12 tahun lamanya.
"Pengalaman polisi selama ini, sms hanya bisa dibuka oleh pihak operator atau provider telepon yang bersangkutan jika lamanya maksimal tiga bulan. Kalau sudah belasan tahun, itu hal sulit diungkap lagi," jelasnya.(yn)