Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 12 Mar 2017 - 11:19:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Raja Salman Tinggalkan Bali, Bandara Ngurah Rai Tunda Sejenak 18 Penerbangan

38rajasalamnanlagi.jpg
Raja Salman (Sumber foto : Istimewa)

BALI (TEROPONGSENAYAN) - Delapan belas penerbangan rute domestik maupun internasional di Bandara Ngurah Rai mengalami penundaan akibat penutupan sementara bandara saat Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz al-Saud meninggalkan Bali siang ini.

"Penerbangan yang terdampak itu 13 di antaranya penerbangan domestik dan sisanya internasional," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim, Minggu (12/3/2017).

Kementerian Perhubungan, menurut Arie, telah menerbitkan Notice to Airman mengenai perkiraan penundaan penerbangan di bandara itu antara pukul 10.45 hingga 11.30 WITA.

Raja Salman dan sebagian rombongan terbang menggunakan pesawat kerajaan Saudi Arabia dengan nomor SVA-01 Boeing 747 seri 400, yang dijadwalkan lepas landas sekitar pukul 11.00 WITA menuju Bandara Haneda, Jepang.

Raja Salman dijadwalkan melakukan lawatan ke Negeri Sakura setelah berlibur di Bali selama sembilan hari.

Barang-barang milik rombongan Raja Salman telah diangkut menggunakan pesawat kargo pada Sabtu (11/3). Kargo rombongan Raja Salman yang dibawa ke Jepang beratnya 16,6 ton. (Antara/icl)

tag: #kunjungan-raja-salman  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...