Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 17 Mar 2017 - 19:29:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Adili Sengketa Pilkada Aceh, MK Diminta Pakai UUPA

35GedungMK-tscom.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah politisi Partai Aceh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 atau UU Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai acuan dalam penanganan sengketa Pilkada di Aceh.

"Kami meminta MK mempertimbangkan kekhususan Aceh dalam pelaksanaan dan penyelesaian sengketa Pilkada Aceh kedua yang sedang diadili saat ini. Dan mengimbau MK untuk selalu berpegang pada kekhususan Aceh dalam mengadili perkara-perkara pengujian terhadap UUPA di kemudian hari," kata Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhari Cage yang berasal dari Partai Aceh dalam konferensi pers di ruangan rapat Fraksi Partai Gerindra DPR, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Sementara itu, Wali Kota Lhoekseumawe Suaidi Yahya yang juga berasal dari Partai Aceh meminta agar pemerintah pusat dan MK tidak mengabaikan perjanjian damai yang telah disepaati bersama dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 (MoU Helsinki).

Suaidi menjelaskan, partai Aceh yang merupakan salah satu partai lokal yang menjadi amanat dari MoU Helsinki dan tertuang secara khusus dalam UUPA, saat ini merupakan partai yang memiliki suara (kursi) mayoritas di Parlemen, baik DPRA maupun DPRK, dan secara mayoritas Partai Aceh juga menguasai 12 bupati/walikota dari 23 Kab/Kota dalam Provinsi Aceh.

"Apabila hal ini tidak diindahkan maka pemerintah pusat dan MK benar telah meniadakan keberadaan peran dan fungsi kami dan menganggap kami ilegal. Maka dengan demikian kami menyatakan mengundurkan diri dari jabatan kami di Parlemen dan Pemerintahan," tegasnya.

Diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Muzakir Manaf-TA Khalid, menolak hasil Pilkada Aceh 2017. Paslon diusung Partai Aceh itu pun menggugat ‎Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KIP telah memplenokan hasil suara pilkada yang berlangsung di 23 kabupaten dan kota di Aceh. Pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah unggul dengan 898.710 suara. Disusul Muzakir Manaf-TA Khalid dengan mendulang 766.427 suara. Keduanya selisih 132.283 suara atau sekira 5 persen.

Muzakir-Khalid tak terima lalu menggugat KIP Aceh ke MK. Masalahnya, syarat minimal dalam permohonan gugatan pilkada serentak 2017 ke MK berdasarkan regulasi nasional ‎adalah 1,5 persen.(yn)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilkada-serentak-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement