JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Perseteruan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin memanas. Perseteruan ini muncul setelah nama Fahri muncul dalam sidang kasus suap pajak PT Eka Prima Indonesia di Pengadilan Tipikor, Senin (20/3/2017).
Bahkan KPK membuka peluang menghadirkan Fahri dalam persidangan kasus suap pajak. Politikus PKS itu pun kembali bersikap keras terhadap pernyataan pihak lembaga antirasuah tersebut.
"Ya itu termasuk itu berpolitik. Namanya bermanuver. Biasa KPK ngancam-ngancam orang begitu biasa. Dikira orang semua bisa takut sama dia (KPK) gitu," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Fahri mempertanyakan alasan KPK yang ingin menghadirkan dirinya ke dalam persidangan dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Urusan apa dipanggil. Memanggil orang itu hak, memanggil orang itu namanya hak yang diberikan oleh UU. Enggak boleh semua orang sembarangan dipanggil, ngawur itu. Ini emangnya negara ini punya dia apa, sembarangan mau manggil orang enggak ada relevansinya apa," tegas Fahri.
Bahkan Fahri menantang KPK untuk memanggil Presiden Joko Widodo atas diduganya keterlibatan adik ipar orang nomor satu di Tanah Air itu, Arif Budi Sulistyo dalam kasus pajak.
"Kenapa enggak dia (KPK) panggil Jokowi aja buat klarifikasi itu adik iparmu beneran enggak? Berani enggak begitu?," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tak menutup kemungkinan untuk menghadirkan dua pimpinan DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dalam persidangan perkara dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Meskipun, kedua nama tersebut tidak pernah diperiksa di proses penyidikan kasus tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, nama-nama yang belum sempat diperiksa dalam proses penyidikan dimungkinkan untuk dihadirkan sebagai saksi jika keterangannya dibutuhkan jaksa untuk pembuktian maupun atas perintah majelis hakim. Apalagi, jika nama tersebut baru muncul saat proses persidangan.(yn)