JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Belum adanya payung hukum bagi para pengemudi ojek online membuat mereka resah.
Mereka berharap pada wakil rakyat agar keberadaan mereka diperhatikan dan diakomodir dalam sebuah aturan untuk memenuhi aspek legalitas.
"Kita berharap ada payung hukum yang menaungi ojek online. Kita minta legalitas kita diakui," ujar Badai Asmara salah satu perwakilan pengemudi ojek online saat beraudiensi dengan FPPP di Komplek Parlemen Jakarta, Senin (27/03/2017).
Tak hanya itu, Badai juga berharap agar keberadaan mereka terakomodir dalam permenhub 32 tahun 2016.
"Transportasi online yang sudah banyak masa tidak bisa dibuat undang-undang baru," tandasnya.
Sementara itu, ketua FPPP Reni Marlinawati mengaku sepakat jika ojek online diatur dalam undang-undang.
"Posisi mereka harus diperjelas legalitasnya," tandas Reni.
Lebih jauh Reni juga memandang perlu aturan yang lebih rinci soal kesamaan tarif antar penyedia aplikasi. Selama ini, soal kesamaan tarif sama sekali belum tersentuh sehingga, antar penyedia aplikasi tidak terjadi persaingan tarif yang akan merugikan sesema penyedia aplikasi.
"Jadi pemerintah penting untuk mengatur dan meregulasi keberadaan mereka. Saya nanti akan sampaikan dikomisi agar Permen 32 direvisi kembali dan ditambah klausul yang mengatur khusus terkait kendaraan roda dua," pungkas dia. (icl)